Pages

Posted on: Rabu, 26 November 2008

Acara 4 (empat) Mata Tukul Di Hentikan siarannya

Acara 4 Mata Tukul Di Hentikan yahh acara yang entah sudah berapa lama menemani setiap malam ini akhirnya dihentikan, Acara bincang-bincang Empat Mata yang dipandu komedian Tukul Arwana ini telah menuai protes pada saat sumanto datang sebagai acara empat mata itu ? kenapa ???

Saya harus menyampaikan kekecewaan dan protes saya atas acara Tukul, Empat Mata di Trans 7," kata Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi kepada Tempo, Kamis (30/10).

Menurutnya, acara tersebut melanggar asas 'crime does not pay' dengan menjadikan Sumanto, pemakan mayat, seperti layaknya publik figur. "Orang akan berpendapat, seseorang bisa menjadi terkenal dengan membunuh atau melakukan kejahatan," ujarnya.

Lalu, pertanyaan yang diajukan terhadap Sumanto dilakukan dengan memperolok-olok dan mempermalukan. "Ini pelanggaran etika," ucapnya. Abdullah menilai seseorang tidak boleh dipermalukan karena kekurangannya.

Kemudian, acara tersebut juga menampilkan pemakan kodok hidup-hidup, bahkan diambil gambarnya secara close up. Adegan tersebut tanpa disamarkan dan tidak ada peringatan bahwa perbuatan tersebut tak boleh dilakukan. "Itu sangat menjijikan dan memuakkan, keterlaluan," katanya.

Bintang Tamu Makan Ikan Hidup, 'Empat Mata' Dilarang Tayang

Melalui siaran persnya yang diterima detikhot Selasa (4/11/2008) KPI menilai, 'Empat Mata' kembali melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi saat Tukul menghadirkan Sumanto sebagai bintang tamu pada Rabu, 29 Oktober 2008.

Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menilai, tayangan tersebut sangat tidak pantas. Pada tayangan itu, seorang bintang tamu memakan seekor ikan hidup-hidup.

'Empat Mata' dianggap melanggar tiga pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Tiga pasal itu adalah pasal 28 ayat 3, pasal 28 ayat 4 dan pasal 36. Pasal yang disebutkan terakhir berbunyi lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang

'Empat Mata' Distop Tayang Gara-gara Soemanto

Soemanto, sang pemakan mayat, adalah tokoh kunci dilarangnya 'Empat Mata' tayang di Trans7. Pemakan bangkai manusia yang dinyatakan sakit jiwa, oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) divonis tidak layak tampil di layar kaca.

"Soemanto telah dinyatakan sakit jiwa. Dia itu kan seorang napi yang pernah memakan bangkai. Ini tidak sesuai dengan dengan P3-SPS Pasal 28 ayat 4. Ditambah waktu itu Soemanto tidak ngerti soal pertanyaannya," ucap Fetty Fajriati Misbach, Wakil Ketua KPI saat detikhot hubungi lewat telepon genggamnya, Selasa (4/11/2008).

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Pasal 28 ayat 4 menyatakan, lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran pasal tersebut dilakukan Trans7 saat menghadirkan Soemanto sebagai nara sumber di salah satu episode 'Empat Mata'.

Menurut Fetty, sebelumnya 'Empat Mata' sudah sering mendapat peringatan dari KPI. Peringatan-peringatan tersebut berkenaan dengan lelucon-lelucon Tukul yang cenderung cabul dan melecehkan perempuan.

"Di episode 14 Agustus 2008 yang berjudul 'Mijit-Mijit yang Penting', acara itu menampilkan percakapan yang berbau seks dan melecehkan perempuan. Ditambah lagi adegan ketika mereka memijit, mereka mengeluarkan suara-suara yang menyerupai aktifitas seks," tambahnya.

0 comments: